Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 'Minta Jatah Proyek'
- prokopim.bandung.go.id
Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hal itu dilakukan setelah Kejari Bandung memeriksa 75 orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Erwin didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor 40-N.2.10 FG.2-2025 tanggal 9 Desember 2025.Â
- Cepi Kurnia/tvOne
Â
Sementara itu, Rendiana Awangga yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor 11-N.2.10.FG.2-12-2025 pada tanggal yang sama.
Menurut Irfan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.Â
"Tindakan tersebut diduga memberi keuntungan kepada pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan keduanya," kata Irfan, Rabu (10/12/2025).
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan bahwa meski status tersangka telah ditetapkan, penahanan belum dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Namun, Kejari telah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri," katanya.
Kejari menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 50–51 KUHPidana. (cep/muu)
Â
Â
Load more