Bareskrim Temukan Bukti Pemicu Longsor, Kasus Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Naik Jadi Penyidikan
- Yudi Manar-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polri resmi menaikkan kasus temuan kayu gelondongan dalam banjir besar di Sumatra ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti, termasuk bukaan lahan di hulu yang diduga kuat memicu longsor hingga aliran kayu menumpuk dan menyapu jembatan saat banjir menerjang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni menjelaskan, penyidikan dilakukan di dua lokasi sumber kayu yang berada di bagian hulu.
“Untuk TKP DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga dan Angoli. Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).
"Tadi disampaikan oleh Pak Kombes Fredya, alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan awal dipimpin oleh Dittipidter Bareskrim bersama Polda Sumatra Utara dan lintas kementerian.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Kombes Fredya Triharbakti menjelaskan fokus tim adalah membongkar dugaan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Fokus kegiatan untuk Dittipidter yang bergabung dengan Polda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Air dan Sungai (BPDAS), Badan Pertahanan Nasional,” kata Fredya.
Lokasi penyidikan mencakup Kecamatan Batang Toru (Tapanuli Selatan) serta Kecamatan Sibabangun (Tapanuli Tengah).
Tim memotret kronologi kerusakan mulai sebelum hingga sesudah banjir menerjang, termasuk hilangnya jembatan Garoga dan Anggoli yang tersapu pada 25 November 2025.
Fredya memaparkan, tim menemukan penumpukan gelondongan kayu, aliran sungai baru, hingga longsoran di titik-titik bukaan lahan KM 8 dan KM 6.
Di dua lokasi itu penyidik mengidentifikasi adanya alih fungsi lahan dan kegiatan yang diduga dilakukan sebuah perusahaan.
“Penyidik dengan ahli menemukan dugaan pohon kayu karet dan pohon durian,” ungkapnya dalam pemaparan visual di lokasi.
Di titik KM 8, tim gabungan menemukan dua ekskavator dan satu buldozer yang diduga ditinggalkan operator.
Load more