Tak Main-Main! Kerugian Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Diduga Tembus Rp16 Miliar, Polisi Mulai Cocokkan Bukti Transfer
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita terus ditelusuri.
Jumlah kerugian para korban ternyata tak main–main. Bahkan, jumlahnya terus membesar seiring masuknya laporan baru.
“Ini masih kita kumpulkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan laporan yang telah diterima, nilai kerugian korban bervariasi.
Laporan di Polda Metro Jaya menyebut kerugian sekitar Rp84 juta.
Sementara itu, laporan lain di Polres Metro Jakarta Utara mencapai Rp100 juta. Angka itu diduga hanya bagian kecil dari total kerugian keseluruhan.
Informasi awal yang dikumpulkan penyidik memunculkan dugaan bahwa kerugian korban WO Ayu Puspita dapat menembus belasan miliar rupiah.
Banyaknya pasangan calon pengantin yang dirugikan menjadi salah satu faktor besarnya angka tersebut.
“Tapi secara global kita mendengar Rp16 miliar. Tapi ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga harus kita cocokkan,” kata Budi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mengurai satu per satu laporan, memverifikasi bukti transfer serta menyiapkan perhitungan resmi terkait total kerugian.
Pengambilalihan perkara dari jajaran Polres juga membuat penanganan kasus ini kini terpusat.
Dua tersangka, yaitu Ayu Puspita dan D ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni B, H dan R tengah digelar perkaranya di Wassidik Polda Metro Jaya. Ketiganya akan digabungkan dalam satu berkas.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Mereka terancam pidana penjara hingga empat tahun. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)
Load more