News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguak Tabir Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan oleh Kemendagri, Apakah Sesuai Aturan?

Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyedot perhatian publik hingga elite politik.
Selasa, 9 Desember 2025 - 21:33 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sumber :
  • Instagram @h.mirwan_ms_official/Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyedot perhatian publik hingga elite politik.

Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS,.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” jelas Mendagri Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Menurut Mendagri Tito, Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh. 

Namun, permohonan itu ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi daerah sedang dalam status tanggap darurat bencana.

Meski ditolak, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

“Saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan, tapi kemudian tetap berangkat. Kalau ke Kemendagri tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.

Bahkan Tito mengaku langsung menelepon Mirwan setelah informasi keberangkatan umrah itu beredar dan memintanya segera pulang. 

Presiden Prabowo Subianto, saat rapat di Banda Aceh, juga memerintahkan Tito menjatuhkan sanksi tegas.

“Presiden memerintahkan saya untuk segera melakukan sanksi, termasuk mencopot. Tapi sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap,” jelasnya.

Selama Mirwan diberhentikan sementara, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukaddis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Lantas, apakah pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan oleh Kemendagri sesuai aturan?

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menjelaskan, terkait aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf i mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (2) mengatur, bila kepala daerah atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

“Jadi, jika Bupati Aceh Selatan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin maka dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan,” ucap Susi kepada awak media, Selasa (9/12/2025) malam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral