Ibu di Jakarta Timur Minum 50 Obat untuk Gugurkan Janinnya, Beli secara Online Lalu Simpan Jasad Bayi di Ember
- Siti Nurhaliza-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu berinisial SA (40) di Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur meminum 50 obat penggugur kandungan hingga janin berusia 8 bulannya tewas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Sri Yatmini mengatakan SA memutuskan untuk aborsi dengan cara tersebut.
Adapun SA membeli puluhan butir obat itu secara daring. Berdasarkan keterangannya, SA mulai mengonsumsi obat penggugur kandungan sejak awal November 2025.
"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan/atau melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan," katanya, Senin (8/12/2025).
Sri menyebut pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti termasuk jasad bayi yang disimpan di dalam sebuah ember oleh SA setelah menggugurkannya.
"Anak korban sudah kami lakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati. Untuk tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditangkap pada Minggu (7/12/2025)," terangnya.
Akibat perbuatannya, sambung Sri, SA dijerat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 dan/atau Pasal 77 A dan/atau 76 B Junto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SA juga dikenakan Pasal 346 KUHP tentang pidana bagi wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya sendiri dan Pasal 531 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan ibu kandung," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more