Kerugian Negara Kasus Chromebook yang Seret Nadiem Makarim Bertambah Ratusan Miliar, Tembus Rp2,1 Triliun
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali buat kaget.
Bagaimana tidak, ternyata kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini jauh lebih besar dari temuan awal.
Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian kini melonjak menjadi lebih dari Rp2,1 triliun, usai penyidik Jampidsus merampungkan perhitungan terbaru.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," kata Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
Riono menjelaskan angka tersebut diperoleh dari dua sumber utama, yaitu mark up harga Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak memiliki urgensi.
Temuan itu membuat nilai kerugian negara melonjak hingga ratusan miliar rupiah dari perhitungan awal yang hanya Rp1,9 triliun.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730," ujarnya.
Adapun empat tersangka akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nama-nama tersebut adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.
Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.
Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (nba)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more