Bea Keluar Emas Bakal Diberlakukan Mulai 2026, Menkeu Purbaya: Mengoptimalkan Penerimaan Negara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bakal memungut bea keluar ekspor emas tahun 2026 nanti. Bea keluar merupakan pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas barang-barang yang dikeluarkan atau ekspor dari Indonesia.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan emas sejalan dengan dibentuknya ekosistem bullion bank.
"Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat, oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas Indonesia," jelas Menkeu Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Menkeu Purbaya jelaskan, berdasarkan Pasal 2A Undang-undang Kepabeanan kebijakan bea keluar itu bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.Â
Melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri.
"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Agar realisasi berjalan efektif, kebijakan bea keluar dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk luar ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir," beber Purbaya.
Nantinya pemerintah akan memperketat pengawasan ekspor emas melalui ketentuan pelarangan ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen.
Emas dengan kadar 99 persen atau lebih diperbolehkan ekspor namun mesti melaporkan terlebih dahulu menggunakan Laporan Surveyor (LS).
"Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor," pungkasnya. (aag)
Load more