Buntut Demo Agustus 2025, Nasib Dera dan Munif Aktivis Semarang yang Ditahan Masih Dipertimbangkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polrestabes Semarang saat ini tengah mendalami permohonan penangguhan penahanan terhadap dua orang aktivis yang tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Adetya Pramandira atau Dera (26) dan Fathul Munif (28).
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh koalisi yang terdiri dari sejumlah akademisi dan tokoh lintas agama di Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi adanya surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Kapolrestabes Semarang tersebut.
"Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," ujar Andika di Semarang, Sabtu (6/12).
Adapun Dera dan Munif ditahan oleh pihak kepolisian, karena dugaan keterlibatan dalam penyebaran unggahan di media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Andika menjelaskan bahwa saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap materi kasus tersebut.
"Berkaitan dengan aksi Agustus lalu. Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa," jelasnya.
Sebagai informasi, Dera dan Munif telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE sejak tanggal 24 November 2025.
Saat ini, keduanya menjalani masa penahanan di lokasi terpisah, yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Semarang dan Rutan Polda Jawa Tengah. (ant/dpi)
Load more