News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dampak Bencana, Pemkab Agam Liburkan Siswa di 93 Sekolah

Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meliburkan proses belajar mengajar siswa di 93 sekolah sampai 22 Desember 2025, karena terdampak bencana alam mulai banjir, banjir bandang dan angin puting beliung.
Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:46 WIB
Bencana alam di Sumatera Utara.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meliburkan proses belajar mengajar siswa di 93 sekolah sampai 22 Desember 2025, karena terdampak bencana alam mulai banjir, banjir bandang dan angin puting beliung.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Andrinaldi di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan proses belajar mengajar libur sampai 22 Desember 2025, sesuai Surat Edaran Nomor: 300/1332/Disdikbud-2025 tentang Proses Pembelajaran Pasca Bencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Satuan pendidikan yang terdampak bencana libur sampai 22 Desember 2025 atau masa tanggap darurat. Sementara satuan pendidikan yang tidak terdampak bencana alam, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dimulai 4 Desember 2025," katanya.

Ia mengatakan ke-93 sekolah terdampak tersebut mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), PAUD sebanyak 22 unit, Sekolah Dasar (SD) 60 unit dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 15 unit.

Ke-93 sekolah itu tersebar di Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Matur, Ampek Koto, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Palupuh dan Tilatang Kamang.

"Ke-93 sekolah tersebut terdampak banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin puting beliung," katanya, mengutip Antara pada Sabtu.

Ia mengakui sebelumnya sekolah yang terdampak bencana alam sebanyak 102 unit dan tidak bisa proses belajar mengajar 93 sekolah.

Untuk masalah ujian semester, pihaknya sudah meminta petunjuk dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti saat berkunjung ke Agam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari keterangan Menteri, ini tergantung dari pemerintah daerah yang menyesuaikan, karena daerah mengetahui kondisi di lapangan.

"Menteri memberikan kewenangan ke daerah, apakah diundur atau bagaimana teknis pelaksanaannya," lanjutnya.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT