Kronologi AKBP Basuki Dipecat dari Polri Imbas Kasus Kematian Dosen Cantik Untag Semarang, Langsung Ajukan Banding
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Basuki (56) dipecat dari Polri. Kabar ini terkait kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi alias Levi (35).
Pemecatan AKBP Basuki tidak lagi menjadi perwira menengah Polda Jawa Tengah atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).
"Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto dilansir tvOnenews.com dari Antara, Jumat (5/12/2025).
Untuk itu, Tim tvOnenews telah merekap kronologi perwira dari Polda Jateng, AKBP Basuki dipecat secara tidak terhormat (PTDH) akibat kasus kematian Levi, dosen cantik Untag Semarang.
Kronologi AKBP Basuki Dipecat dari Polri Imbas Kematian Dosen Cantik Untag Semarang
- Istimewa
1. Awal Mula Kasus Kematian Dosen Cantik Untag Semarang Viral
Kasus kematian DLL mencuat sejak pertengahan November 2025. Kehebohan terjadi saat jasad Levi ditemukan di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
Ironisnya, Levi ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Ia tergeletak di lantai sebelah ranjang di kamar tersebut.
Tanpa butuh waktu lama, nama seorang perwira menengah polisi asal Polda Jateng berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki muncul. Ia hadir sebagai saksi ahli utama.
2. AKBP Basuki Kena Patsus oleh Polda Jateng
Polda Jateng serius menangani kematian Levi. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar sebelumnya mengatakan, AKBP Basuki terpaksa menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," tegas Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
3. AKBP Basuki Menjalani Sidang Kode Etik
Polda Jateng menggelar sidang KKEP terhadap AKBP Basuki di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu, 3 Desember 2025, sejak pukul 10.00-16.30 WIB.
AKBP Basuki langsung mengenakan rompi hijau dengan tulisan "patsus". Itu terjadi setelah keluar dari ruang sidang sambil dikawal ketat oleh para polisi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan ketua yang menjadi sidang, yakni Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dan Wakil ketua sidang ialah Kabidkum Polda Jateng, Kombes Rio Tangkari.
4. AKBP Basuki Dijatuhi PTDH Imbas Terjerat Pelanggaran Berat
Kata Artanto, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu telah melanggar kode etik profesi Polri, sehingga mengakibatkan pelanggaran berat.
Basuki melakukan pelanggaran berat lantaran perwira menengah itu telah memiliki istri sah, tetapi sudah tinggal bersama wanita lain tanpa adanya ikatan pernikahan.
Artanto menjelaskan bahwa, pelanggaran tersebut menunjukkan perilaku yang dicap buruk oleh masyarakat. Sanksi berat berupa PTDH menjadi jalan terbaik bagi hakim memberikan sanksi pada Basuki.
5. AKBP Basuki Masukan Nama Dosen Untag dalam KK Tanpa Izin Istri
Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng mencurigai adanya dugaan unsur Basuki memasukan nama D ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya. Ironisnya, kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan istri sah.
Artanto menjelaskan bahwa, Basuki telah terbukti tinggal serumah dengan D. Mereka tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan secara sah.
Artanto menambahkan, perwira berusia 56 tahun itu diduga telah melakukan perselingkuhan. Bahkan nama D dimasukkan ke dalam KK tanpa izin istri, tujuannya melancarkan aksi tanpa diketahui institusi Polri.
Kecurigaan ini mencuat saat kasus kematian Levi merebak di media sosial. Pasalnya mereka menginap di sebuah kostel di Kota Semarang sejak Minggu, 16 November 2025.
Artanto mengatakan, perilaku Basuki telah merusak citra polisi. Bahkan perwira menengah itu telah melanggar norma agama dan kesusilaan.
"Keesokan harinya wanita itu ditemukan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ujar Artanto dalam keterangan tertulisnya.
6. Keluarga Korban Sudah Mencurigai Gelagat AKBP Basuki
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir menyampaikan keluarga sudah menduga sejak awal. Kecurigaan itu setelah Basuki diketahui sebagai sosok terakhir kali bersama korban.
Ia menambahkan, pihak mendampingi Basuki sempat membela dan membantah tudingan tersebut. Selama melakukan dinas, perwira menengah itu selalu mengedepankan kedisiplinan.
Pihak istri juga telah siap menerima Basuki kembali. Kekasihnya enggan sang suami terjerat PTDH.
7. AKBP Basuki Mengajukan Banding
Saat diwawancara awak media, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa, pihak AKBP Basuki mengajukan banding. Ajuan tersebut setelah Majelis KKEP menyatakan Basuki di-PTDH.
"Atas putusan dari sidang komisi kode etik ini, terduga pelanggar AKBP B mengajukan banding kepada hakim sidang," kata Artanto.
Pengajuan banding tersebut, kata Artanto, langsung diserhakan kepada Divpropam Mabes Polri yang memiliki kewenangan mengurus administrasi agar membentuk komisi sidang banding.
(hap)
Load more