Menteri LH Usul Badan Tenaga Nuklir Ada di Bawah Kementerian Lingkungan Hidup
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengusulkan agar Badan Tenaga Nuklir (Bapeten) berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal ini dia sampaikan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025), saat membahas soal kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten.
“Terkait konteks ini, kami mengusulkan posisi dari Badan Tenaga Nuklir atau Bapeten bahwa sampai hari ini Bapeten belum memiliki induk dari kelembagaannya,” ujar Hanif.
“Untuk itu, kami mengusulkan bilamana tidak ada arahan dan pendapat lain, kiranya Bapeten kita bisa arahkan untuk berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup,” sambungnya.
Dengan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanif menilai fungsi Bapeten akan lebih optimal ketika menangani kasus seperti radioaktif Cs-137 di Cikande.
Hanif menjelaskan kasus radioaktif Cikande tidak bisa ditangani dengan pendekatan hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Sehingga untuk penanganan radioaktif di Cikande, Bareskrim menggunakan pendekatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Ini yang kemudian mendasari itu, sehingga diharapkan Bapeten akan lebih operasional untuk menjaga kasus ini tidak terulang kembali, pada sisi di mana Bapeten tidak bisa memasuki area atau perusahaan yang bukan tugasnya,” jelas Hanif. (saa/muu)
Load more