Ridwan Kamil Ngaku Tak Terima Laporan Pengadaan Iklan Saat Jadi Gubernur, KPK: Saksi Lain Selalu Lapor Kepala Daerah
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) membantah pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengaku tidak menerima laporan pengadaan iklan selama ia menjabat.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada kepala daerah pada saat itu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).
Sementara itu, Budi memastikan KPK akan melihat kembali bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh para saksi kasus Bank BJB, termasuk dokumen atau barang bukti elektronik hasil sitaan yang sudah dianalisis.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Dia kemudian mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas. Hingga membeli motor sert mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” kata Ridwan Kamil.
Load more