Motor Raib Saat Ditinggal Shalat Jumat di Kemayoran, Dua Pelaku Diamankan!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang pelaku, di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Insiden ini diunggah dalam akun Instagram @kemayoran.update, dengan keterangan “Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kemayoran”.
Terlihat dalam unggahan video, awalnya dua orang pria yang menggunakan topi berjalan santai sambil melihat kondisi di depan rumah warga.
Kemudian salah satu pelaku berupaya membobol kunci stang motor yang terparkir di depan rumah tersebut. Diduga saat itu motor tengah ditinggal shalat Jumat oleh pemiliknya.
Setelahnya pelaku menaiki motor tersebut sambil berjalan mundur ke arah depan gang, dan motor berhasil dibawa kabur.
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku telah diamankan, yakni berinisial AT (29) dan SYL (38).
“Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Budi Setiadi bersama Unit Reskrim bergerak cepat. Pada Senin (24/11/2025) malam, pelaku pertama berhasil diamankan. Pengembangan dilanjutkan dan pada Selasa (25/11/2025), pelaku kedua ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur,” ungkap Susatyo, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Selain mengamankan pelaku, adapun barang bukti yang disita antara lain STNK asli, sepeda motor korban, dua kunci kontak, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Lebih lanjut Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada hal yang mencurigakan.
Menurutnya, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa teknologi, seperti CCTV dan media sosial, dapat membantu penegakan hukum. Ditegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir melindungi masyarakat.
“Kejahatan jalanan tidak akan pernah menang jika masyarakat dan polisi bekerja bersama. Kami mengimbau warga tetap waspada, laporkan setiap hal mencurigakan, dan percayakan penyelesaiannya kepada polisi. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menerangkan, kedua pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan pelaku terlibat aksi curanmor di lokasi lainnya,” ungkap Agung.
Load more