Segera Diumumkan, Begini Hitung-hitungan UMP 2026 yang Disetujui Prabowo
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Formula perhitungan UMP 2026 dipastikan sama dengan tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada perubahan pada alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah melakukan sosialisasi sampai pada saatnya nanti diumumkan kepada publik.
"UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Airlangga menyebut acuan perhitungan UMP 2026 di antaranya memperhitungkan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL). Hal itu sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan nilai alpha akan diperluas atau ditambah dari sebelumnya 0,10 sampai dengan 0,30.
"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," terang Indah.
Prabowo Setuju
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran UMP 2026
"Beliau (Prabowo) setuju lah, tapi range-nya berapa. Nanti kita update ya," ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, hal itu juga sudah sesuai dengan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah juga akan terlibat lebih banyak dalam penetapan UMP ke depannya.
"Range artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada gubernur," imbuh Yassierli.
Range yang dimaksud akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang kini masih disusun. Dalam PP terbaru, ditegaskan juga bahwa penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif," imbuh Yassierli.
Load more