PPG 2025 Dibuka untuk 37.244 Guru: Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Lengkap Pendidikan Profesi Guru
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi membuka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 5 Tahun 2025. Program ini ditujukan untuk 37.244 guru dari seluruh provinsi di Indonesia, termasuk lima peserta dari sekolah Indonesia di luar negeri.
Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025. Program ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi pendidik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Prioritas untuk Guru yang Belum Bersertifikat
Program PPG ini ditujukan bagi guru yang memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:
-
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
-
Memenuhi persyaratan administrasi dan kesesuaian bidang studi di LPTK penyelenggara
Guru dapat mengecek status pemanggilan dan keikutsertaan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Proses dan Tahapan Pelaksanaan PPG
Tahapan pelaksanaan PPG dilakukan secara bertahap, mulai dari pemanggilan peserta hingga ujian sertifikasi. Berikut rangkuman jadwal penting:
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Konfirmasi kesediaan di SIMPKB | 27–28 November 2025 |
| Lapor diri ke LPTK | 30 November–1 Desember 2025 |
| Orientasi | 1 Desember 2025 |
| Pembelajaran mandiri dan terbimbing | 1–6 Desember 2025 |
| Pendaftaran Uji Kompetensi PPG | 8 Desember 2025 |
| UTBK | 14 Desember 2025 |
Peserta juga wajib mengunggah dokumen seperti ijazah, NIK, surat sehat, SKCK, hasil tes bebas narkoba, hingga pakta integritas.
Akses Materi dan Pembelajaran Melalui Platform Resmi
Peserta diwajibkan mengaktifkan akun belajar.id dan mengakses pembelajaran melalui Ruang GTK dan SIMPKB. Materi ajar dapat dipelajari melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah. LPTK penyelenggara juga akan memberikan panduan teknis selama pelaksanaan program.
Pendampingan dari Dinas Pendidikan Daerah
Kementerian meminta seluruh Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota aktif mendampingi peserta, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Data peserta dapat diakses melalui akun SIMPKB operator Dinas Pendidikan masing-masing.
Komitmen Transparansi dan Anti-Gratifikasi
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan pelaksanaan PPG ini bebas dari praktik gratifikasi. Seluruh layanan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
Load more