Atas Permintaan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, Polda Metro Jaya Agendakan Gelar Perkara Khusus Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengagendakan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus ini merupakan permintaan tiga tersangka yang telah diperiksa, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
"Jadi atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Budi menyebut setelah dilaksanakan gelar perkara khusus, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli yang diajukan tiga tersangka dan pemeriksaan lima tersangka lainnya.
"Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," terangnya.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
Mereka mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi.
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.
Roy Suryo juga menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus tersebut.
"Satu ahli IT, ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Delapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
Sementara itu, klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT. (ant/nsi)
Load more