86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
- tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Polda Metro Jaya dan telah diterima LPSK pada 17 November 2025.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Susi menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK.
"Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMAN 72 Jakarta bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak," ucap Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” imbuhnya.
Susi menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," tutur Susi.
Selain itu, Susi menerangkan karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.
"Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak," bebernya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
"Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum," terangnya.
Terkait hal itu, Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
Load more