GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Soroti “Alarm Bahaya” Sistem Peradilan Usai Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs: MA Harus Mawas Diri!

Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mengguncang wibawa lembaga penegak hukum.
Kamis, 27 November 2025 - 06:30 WIB
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mengguncang wibawa lembaga penegak hukum.

Rehabilitasi yang juga diberikan kepada dua terpidana lain dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara itu memantik kritik tajam dari akademisi hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut langkah korektif Presiden tersebut sebagai sinyal serius rapuhnya independensi sistem peradilan.

“Sedih karena Kepala Negara harus mengkoreksi lembaga yudikatif, dan ini yg ke empat dalam 1 tahun kepemimpinan. Namun, gembira karena menyelamatkan orang yang tidak bersalah,” ujarnya saat dihubungi tvOnenews.com, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Agustinus menilai Mahkamah Agung (MA) tidak bisa lagi mengabaikan empat kali koreksi yang harus dilakukan Presiden terhadap keputusan lembaga peradilan dalam satu tahun terakhir.

“Lagi-lagi, MA harus mawas diri untuk membenahi para Hakim. KPK, Kejaksaan dan Polri juga harus mawas diri, untuk tidak mudah diintervensi atau perlu belajar lebih baik lagi,” katanya.

Ia juga menyoroti kualitas pendidikan hukum di Indonesia yang dianggap turut berkontribusi pada lemahnya putusan para penegak hukum.

“Perguruan Tinggi juga perlu mawas diri karena telah melahirkan banyak sarjana hukum bahkan doktor hukum yang tidak kompeten,” tegasnya.

Rehabilitasi Ira Puspa Dewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Tjaksono—dikeluarkan setelah DPR RI menyerahkan kajian kepada pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden menyetujui rekomendasi tersebut.

“Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

DPR sebelumnya menerima banyak masukan publik terkait dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Hukum DPR ditugaskan melakukan kajian atas perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berkaitan dengan keputusan bisnis direksi ASDP dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan sebelum Presiden menggunakan hak rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT