BKN Ubah Aturan Kenaikan Pangkat ASN dari Maksimal 6 Kali Setahun Jadi 12 Kali Setahun
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat kebijakan baru terkait aturan periode kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Zudan mengatakan periode kenaikan pangkat bagi ASN berubah menjadi 12 kali dalam setahun, dari sebelumnya hanya 6 kali setahun.
Kebijakan ini berlaku mulai September 2025 menyusul dikeluarkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS pada 1 September 2025.
“Periode kenaikan pangkat yang tadinya 6 kali setahun menjadi 12 kali setahun,” kata Zudan saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Dia menjelaskan kebijakan baru ini dalam rangka menunjang pengembangan karir ASN, yang terdiri dari delapan kebijakan baru.
Adapun isi dari kebijakan baru ini bertujuan untuk melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN.
Zudan melanjutkan kebijakan kedua adalah penerapan manajemen talenta. Ketiga, BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel.
“Kemudian mendorong penerapan SLT maksimal 5 hari kerja. Kelima, pencantuman gelar. Keenam, periode uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang semula empat kali setahun menjadi 12 kali setahun,” kata dia.
Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf. (saa/iwh)
Load more