Penjelasan KAI Soal Aturan Baru Penumpang Bawa Power Bank di Kereta Api
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi penumpang yang membawa power bank selama perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin mengatakan, sesuai aturan baru, penumpang hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitung kapasitas Wh, yaitu (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.
Selama perjalanan, penumpang diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Selain itu, juga terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.
“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” katanya, Senin (24/11).
Selain itu, penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
"Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.
Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.
"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya. (ant/dpi)
Load more