TKW 20 Tahun Disiksa di Malaysia, KP2MI Turun Tangan: Kirim Nota Diplomatik dan Pastikan Proses Hukum Transparan
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan penanganan kasus dugaan eksploitasi berat yang dialami Seni, pekerja migran asal Temanggung, Jawa Tengah, berjalan secara serius dan terkoordinasi. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah terungkap bahwa Seni telah bekerja di Malaysia selama lebih dari 20 tahun dan mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikannya.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam ketika pekerja migran Indonesia menghadapi kekerasan, eksploitasi, atau perlakuan yang melanggar hak asasi manusia di luar negeri. Dalam pernyataannya pada Sabtu, 22 November, ia menuturkan bahwa pemerintah mengambil langkah cepat untuk memastikan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Pemerintah memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan penuh dan pemulihan haknya,” ujar Mukhtarudin.
Sebagai langkah awal, KP2MI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur langsung melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia. Salah satu tindakan penting adalah pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus Seni menerima perhatian resmi dan diproses sesuai hukum setempat. Pengiriman nota diplomatik tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menuntut penegakan keadilan yang transparan dan tidak ada pengabaian atas dugaan eksploitasi yang dialami korban.
Selain pendekatan diplomatik, KBRI Kuala Lumpur juga menunjuk pengacara yang terdaftar di Bar Council of Malaysia untuk memberikan pendampingan hukum kepada Seni. Langkah ini diambil agar korban dapat menghadapi proses hukum dengan dukungan profesional dan memastikan seluruh haknya dilindungi selama penyelidikan berlangsung.
KP2MI dan KBRI juga memberikan bantuan langsung kepada korban, termasuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mempermudah proses administrasi dan mobilitas korban selama penanganan kasus.
Mukhtarudin menekankan bahwa kementeriannya berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan, fair, dan sesuai aturan yang berlaku di Malaysia. Koordinasi antara Indonesia dan otoritas Malaysia akan terus dilakukan hingga kasus Seni mendapatkan penyelesaian yang adil.
Load more