Respons Polda Metro soal Kubu Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya akhirnya merespons permintaan gelar perkara khusus yang diajukan kubu Roy Suryo cs dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs pada Kamis, 20 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa permintaan gelar perkara khusus bukan hal yang aneh dan dipersilakan saja. Sebab, menurutnya, permintaan itu adalah hak dari tersangka dan sudah diatur dalam regulasi.
“Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ucap Budi, Jumat (21/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” kata Budi.
Diketahui, permintaan gelar perkara khusus ini diajukan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka.
Budi juga menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan profesional tanpa intervensi politik, meski nama Roy Suryo menjadi sorotan publik.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro juga sebelumnya menetapkan pencekalan terhadap delapan tersangka selama 20 hari dan telah mengajukan perpanjangan hingga enam bulan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan lancar.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin, pengacara Roy cs, mengatakan pihaknya sudah mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) sejak 21 Juli lalu. Namun, permintaan itu sampai hari ini tidak ditindaklanjuti.
Oleh karenanya, pada Kamis (20/11/2025) kemarin, pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus.
"Kami akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wassidik,” kata Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Perlu diketahui, gelar perkara khusus (GPK) kasus ini telah digelar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada 9 Juli 2025 lalu.
Load more