Fraksi PDIP DKI Jakarta Sambut Baik Raperda Penataan Wilayah, Tapi Minta Perhatikan Berbagai Aspek Hingga Libatkan Masyarakat
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan, penghapusan kecamatan, dan kelurahan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Lauw Siegvrida dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (19/11/2025).
“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sangat menyambut baik dan berkomitmen untuk memperjuangkan usulan pihak eksekutif tentang tiga poin pokok pengaturan dalam rancangan peraturan daerah ini, yaitu penegasan ruang lingkup penataan wilayah yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, pengubahan batas, dan penghapusan wilayah, kecamatan, dan pelurahan,” kata Lauw.
Lebih lanjut Lauw mengatakan, penyelarasan dengan struktur persyaratan penataan wilayah dalam Peraturan Pemerintahan No.17 tahun 2018 tentang kecamatan dengan tetap memperhatikan parameter yang disesuaikan dengan kondisi di Jakarta.
“Pengaturan khusus untuk penataan wilayah di Kepulauan Seribu mengingat kondisi geografis dan demografis yang berbeda dari kota administratif,” ungkap Lauw.
Sementara itu Lauw mengungkapkan, penataan wilayah harus juga berdasarkan pada aspek sosiologis, antropologis, sejarah, asal-usul, dan kultur-budaya sesuatu wilayah, baik dalam lingkup kecamatan, maupun kelurahan. Tidak hanya berdasarkan pada kebutuhan administratif, demografi, dan tata kelola pemerintahan.
“Fraksi PDIP lebih bersemangat sepakat jika usulan tersebut lahir dari akar rumput atas aspirasi masyarakat yang sekurang-kurangnya melibatkan unsur RT, RW, LMK, dan tokoh masyarakat yang diusulkan melalui kelurahan untuk wilayah kelurahan dan melalui kecamatan untuk wilayah kecamatan,” terang Lauw.
Kemudian wali kota administrasi hingga bupati administrasi membentuk tim kajian yang melibatkan para akademisi, sejarawan, dan budayawan untuk kemudian hasil tim kajian disampaikan kepada wali kota administrasi atau bupati.
“Jika dianggap layak, wali kota administrasi menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur untuk kemudian Gubernur melakukan kajian akhir melalui tim koordinasi penataan wilayah sebelum diusulkan kepada DPRD untuk ditetapkan melalui peraturan daerah,” tutur Lauw.
Menurut Lauw, dalam setiap pembentukan dan penghapusan nama kelurahan maupun kecamatan, khususnya dalam pemberian nama suatu wilayah kecamatan maupun kelurahan, wajib hukumnya untuk melibatkan pihak ahli sejarah dan budaya agar secara identitas dan entitas tidak terserabut dari akar budaya dan sejarahnya.
Load more