Siswa SMPN 19 Tangsel Yang Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia, Komisi X DPR: Tidak Boleh Ditoleransi
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyoroti dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan hingga korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Lalu Hadrian menilai, dengan berbagai rentetan kasus bullying yang terjadi di di dunia pendidikan termasuk di SMPN 19 Tangsel membuat pihak sekolah menghadapi persoalan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik.
Sehingga, berulang kali ia menyebut perlunya melaksanakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Rangkaian kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tentu sangat memprihatinkan kita semua. Kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan," katanya dia saat dihubungi, Senin (17/11/2025).
Lalu Hadrian menegaskan, kekerasan dalam bentuk fisik, psikologis, maupun verbal, adalah pelanggaran terhadap hak anak dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Sehingga ia juga meminta agar setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
Tim ini harus dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor untuk mendukung korban dan pencegahan.
Pemerintah juga sambung Lalu Hadrian, perlu menyediakan anggaran khusus guna mendukung pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dan pelaksanaan program pencegahan yang berkelanjutan.
"Regulasi ini sebenarnya sudah menyediakan kerangka kerja yang jelas, namun implementasinya di lapangan masih belum merata," jelasnya.
Oleh karena itu ia mengaku akan mengawal pengawasan terhadap implementasi Permendikbudristek 46/2023, serta mendukung upaya lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menghentikan tren kekerasan di sekolah melalui kebijakan yang tegas, sistematis.
Diberitakan sebelumnya, Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel).
Total, sebanyak enam saksi telah diperiksa termasuk guru, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban akhirnya meninggal dunia. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil.
"Penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi ada 6 (enam) termasuki guru pengajar," kata dia, Minggu (16/11/2025).
Dirinya menjelaskan, bahwa tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel telah berulang kali mendatangi korban selama menjalani perawatan.
Pemeriksaan dilakukan bersama keluarga, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Dinas Pendidikan, hingga UPTD PPA Kota Tangsel.
*Kronologi Dugaan Bullying Terhadap Korban*
Adapun insiden yang menimpa MH terjadi pada 20 Oktober 2025 di ruang kelas saat jam istirahat.
Korban diduga dipukul menggunakan bangku besi oleh teman sekelasnya. Sehari setelah kejadian, MH mulai mengeluhkan sakit kepala dan tubuhnya.
Saat keluarga melakukan pendalaman, barulah terungkap bahwa MH bukan sekali dua kali mengalami perundungan.
Ia disebut sering dipukul, ditendang, dan menjadi sasaran kekerasan fisik oleh teman sekelasnya.
Kakak korban, Rizki, mengungkapkan bahwa adiknya sempat dirawat di sebuah rumah sakit (RS) swasta di Tangsel, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, akibat kondisi yang terus memburuk.
Meski telah menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, kondisi MH tidak membaik. Satu minggu kemudian, keluarganya menerima kabar duka. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan. Semua pihak yang relevan akan dimintai keterangan untuk mencari titik terang dari dugaan bullying yang berujung maut ini. (aha/muu)
Load more