Praktik Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Berhasil Diungkap, Terdapat 207 Balpres
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sebanyak 207 balpres berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk.
Setelah itu, sopir berinisial D diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (12/11/2025) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Edy menyebut penyelidikan dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sana timnya mengamankan seseorang berinisial I selaku koordinator penerima barang.
"Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Seluruh barang bukti dan saksi, sambung dia, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM," kata Budi.
Penindakan itu, sambung dia, juga menjadi upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional. (ant/nsi)
Load more