3-4 Bulan Beroperasi, Produsen Sabun Cair Palsu di Bekasi Raup Omzet Rp1 Miliar, Akhirnya Terbongkar Polisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus produksi sabun cair palsu yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terbongkar pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi omzet penjualan tersangka berinisial ROH diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Kusumo menyebut modus operandi yang dilakukan ROH, yakni memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.
"Dengan menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, dia lalu memasarkan produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," katanya, Kamis (14/11/2025).
Sebelumnya, sambung Kusumo, pelaku sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga.
Akan tetapi, pemasaran itu dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online sehingga beralih ke penjiplakan merek.
Dia menyebut kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ucapnya.
Atas perbuatannya, ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h.
"Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more