Memilukan, Hakim PN Palembang Ditemukan Meninggal di Indekos, KY Desak Perhatian Kesejahteraan Hakim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Raden Zaenal Arief, yang ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya.
Kejadian itu mendorong KY untuk mendesak pihak terkait agar lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, khususnya dimensi sosial dan keluarga.
"Meski sudah memperoleh fasilitas rumah dinas atau biaya sewa rumah seperti rumah kos, dengan beban pekerjaan yang begitu besar dan kecenderungan menyimpan beban psikologis, penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya," kata Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Jumat (14/11).
KY juga menyoroti pentingnya dukungan psikologis bagi hakim, mengingat tekanan mental yang kerap mereka alami akibat jauh dari keluarga, beban perkara yang tinggi, dan tekanan dalam penanganan kasus.
"Jika keluhan atau tekanan psikis hanya disimpan dan tidak diungkapkan dengan bercerita kepada ahlinya, bisa membuat kondisi psikologis atau mental hakim serta kondisi kesehatan fisik dari hakim menjadi tidak baik," ujarnya.
Sebelumnya, Raden Zaenal Arief, yang juga dikenal sebagai juru bicara PN Palembang, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (12/11).
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, menyatakan duka cita mendalam, mengenang almarhum sebagai "sosok hakim teladan" dan "panutan bagi banyak hakim muda."
Rekan-rekan kerja menyebutkan bahwa almarhum sempat mengeluhkan nyeri dada namun tetap berdedikasi tinggi menjalankan tugasnya.
"Beliau itu tipe orang yang sangat disiplin dan berdedikasi tinggi. Walau sedang kurang sehat, tetap berusaha hadir di pengadilan. Tidak pernah sekalipun mengeluh di depan orang lain," kenang Indra, seorang pegawai PN Palembang.
Untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan hakim ini, KY telah melakukan survei terhadap 567 hakim di seluruh Indonesia, yang mencakup aspek finansial, profesional, psikologis, sosial-keluarga, serta moral dan integritas.
Hasil survei itu telah disampaikan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk rekomendasi kebijakan. (ant/dpi)
Load more