6 Jam Geledah PT Inalum, Kejati Bidik Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium 2019
- ist
Jakarta, tvonenews.com – Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, digeledah tim Pidsus Kejati Sumut selama 6 jam pada Kamis, 13 November 2025.
Penggeledahan dilakukan untuk membongkar dugaan korupsi dalam penjualan aluminium Inalum tahun 2019 kepada PT PASU Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara geledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara dalam dugaan tipikor,” ucap Anang, Jumat (14/11/2025).
Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB, menyasar sejumlah ruangan strategis.
Diantaranya yakni ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip.
Anang menjelaskan, langkah itu dilakukan karena penyidik menduga masih ada dokumen penting terkait proses penjualan aluminium, mulai tahap perencanaan sampai pembayaran—yang tersimpan di kantor pusat perusahaan tersebut.
Dari operasi itu, tim mengamankan berbagai dokumen penting: surat pengiriman dan penjualan aluminium Inalum ke PT PASU, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
"Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025," beber Anang.
Penyidik berharap temuan dokumen ini dapat menyempurnakan alat bukti dan membuat penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium 2019 semakin terang.
(rpi/nba)
Load more