Kronologi Lengkap Sopir Taksi Online Tewas Hingga Jasad Dibuang di Tol Jagorawi
- Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus jasad sopir taksi online bernama Ujang yang ditemukan di Tol Jagorawi, wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Senin (11/11/2025) akhirnya terungkap.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa jasad tersebut merupakan korban perampokan oleh dua orang yakni berinisial RS dan AH.
Wikha menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan mereka, keduanya memang memiliki niat untuk melakukan aksi perampokan dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi.
"RS mengajak tersangka AH untuk merampok sopir taksi online. Jadi memang sudah ada
niatan awal, kemudian dari pendalaman kemungkinan besar karena desakan ekonomi," katanya, Kamis (13/11/2025).
Wikha menambahkan, usai keduanya masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh Ujang, pelaku pun langsung menjalan aksinya dengan menjerat leher korban dengan tali jemuran.
Tak sampai situ, salah satu dari pelaku memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya, kemudi diambil alih oleh pelaku.
"Tersangka atas nama RS kemudian mengambil alih kemudi sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum," jelasnya.
Wikha mengungkapkan, kedua pelaku juga mengambil ponsel genggam korban dan menjual ke salah satu konter. Hingga akhirnya uangnya itu digunakan untuk membeli bensin dan e-tol.
"Kemudian mereka kembali berkeliling, berputar sambil memastikan si korban ini meninggal dunia dan setelah mereka memastikan korban ini meninggal dunia yaitu di area tol Jagorawi, pelaku melakban tangan dan kaki korban dan kemudian meninggalkan jenazah korban di pinggir tol KM 30+800," ungkapnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Bogor. Akibat dari perbuatannya keduanya disangkakan pasal 365 ayat 4 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Dan juga pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya. (aha/raa)
Load more