Siswa SMAN 72 Pelaku Ledakan di Sekolah Terancam 20 Tahun Bui
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com – Buntut perbuatannya meledakkan bom di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, siswa berinisial F terancam sejumlah pasal berlapis.
Adapun F ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) usai penyidik menemukan cukup bukti adanya perbuatan melanggar hukum. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 November 2025.
F dijerat Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari seluruh pasal tersebut, ancaman hukuman paling berat berasal dari Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat pelaku hingga 20 tahun penjara.
Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat baik pelaku maupun korban mayoritas masih di bawah umur.
"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, kejadian ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta saat melaksanakan shalat Jumat. Akibat kejadian ini, puluhan siswa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan informasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, dr. Pradono Handojo, sebagian besar korban mengalami gangguan pendengaran akibat tekanan ledakan yang cukup kuat.
Meski kondisi fisik para korban mulai membaik, ia menilai pemulihan mental justru menjadi tantangan terbesar pascakejadian.
"Seperti yang dikatakan representative KPAI, kami merasa pemulihan secara jasmani akan terjadi dengan cepat karena karakter anak-anak masih muda, kecuali pada bagian pendengaran yang sekitar dua pertiga mengalami gangguan pendengaran," ucapnya.
Foe Peace Simbolon
Load more