Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Urgensi pembaruan regulasi ketenaganukliran dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya pola ancaman dan kebutuhan pengawasan keamanan bahan radioaktif.
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN, Yudi Pramono menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 1997 tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi situasi dan tantangan saat ini, terutama terkait aspek pencegahan penyalahgunaan dalam konteks keamanan nasional.
“Ancaman penyalahgunaan bahan radioaktif terus berkembang. Diperlukan aturan yang lebih tegas dan adaptif agar pengawasan, pencegahan, dan penindakan dapat berjalan konsisten dan terukur,” kata Yudi, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Yudi menuturkan di lapangan pihaknya terus memperkuat kemampuan deteksi, identifikasi, penanggulangan, hingga dekontaminasi.
Menurutnya pada penanganan dugaan cemaran radioaktif di kawasan industri Cikande tim teknis menerapkan prosedur pengamanan berlapis yakni pengukuran ulang kadar paparan, pelokalisasian material agar tidak berpindah, serta pemulihan tingkat keselamatan lingkungan secara bertahap.
“Kegiatan penanggulangan tidak berhenti di tahap penemuan. Area harus benar-benar pulih sebelum dinyatakan aman, tanpa menyisakan residu risiko,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan sinergi lintas sektor pihaknya dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, pelaku industri, lembaga riset, dan pemerintah daerah disebut akan menjadi faktor pembeda dalam efektivitas deteksi dini dan respons cepat.
“Pencegahan hanya akan berhasil jika seluruh pihak memiliki komitmen dan saling berbagi informasi. Sinergi adalah kunci agar kasus cemaran seperti sebelumnya tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (raa)
Load more