Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Ditahan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo beserta kawan-kawan yang menjadi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini resmi menjadi tersangka.
Namun, 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Jumat (7/11/2025) masih menghirup udara bebas alias belum ditahan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Roy Suryo Cs.
Asep mengatakan penyidik akan memanggil Roy Suryo Cs terlebih dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Nantinya, usai dilakukan pemeriksaan baru akan diputuskan mereka akan ditahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dalam kesempatan sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin enggan mengungkapkan kapan Roy Suryo dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dia hanya berharap Roy Suryo Cs dapat memenuhi panggilan usai dilayangkan surat pemanggilan.
- tvOnenews/Julio
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Adapun 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadilah.
Untuk tiga tersangka dalam klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifa Tyassuma.
Diketahui, Jokowi membuat laporan atas tudingan ijazahnya palsu pada Rabu (30/4) di Polda Metro Jaya. Laporan dibuat karena Jokowi menilai tudingan terkait ijazah palsu ini sudah berlarut-larut.
Usai dilakukan serangkaian pengusutan, laporan Jokowi ini naik ke tahap penyidikan.
Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga membuat aduan perihal ijazah Jokowi diduga palsu ke Bareskrim Polri.
Load more