87 Kontainer Produk CPO Disita, Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Ungkap Skema Penghindaran Pajak Ekspor
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap dugaan pelanggaran ekspor besar-besaran yang merugikan negara.
Sebanyak 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit (CPO) diamankan karena diduga diekspor dengan modus penyamaran komoditas untuk menghindari pajak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri yang dibentuk atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kebocoran negara, maka kami, Polri, membentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara,” ujar Sigit di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamiw (6/11/2025).
Satgasus OPN bersama Bea Cukai dan Ditjen Pajak menemukan adanya lonjakan ekspor komoditas “heavy meter” oleh salah satu perusahaan, PT MMS, yang meningkat hingga 278 persen dibanding tahun sebelumnya. Temuan ini disebut Sigit sebagai anomali ekspor yang memicu pendalaman melalui sistem mirroring analysis.
“Dari hasil pemeriksaan di tiga laboratorium, termasuk milik Bea Cukai dan universitas, ternyata kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya bebas pajak. Di dalamnya berisi sebagian besar produk turunan kelapa sawit,” jelasnya.
Produk turunan CPO tersebut seharusnya tidak mendapat fasilitas bebas bea keluar, namun oleh eksportir disamarkan agar bisa lolos tanpa pungutan.
“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya mengakibatkan kerugian negara,” tegas Jenderal Sigit.
Dari hasil sementara, nilai transaksi ekspor komoditas “heavy meter” yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Polri dan Kementerian Keuangan kini melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain yang diduga menggunakan modus serupa.
“Apabila nanti memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” kata Sigit.
Menurutnya, pengawasan lintas lembaga ini penting untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor.
“Mari kita bersama-sama melakukan pengawasan, pendisiplinan, dan bila perlu penegakan hukum. Sehingga potensi kebocoran yang merugikan negara bisa kita hindari,” tuturnya.
Load more