Natalius Pigai Tegaskan Kewenangan Komnas HAM Terima dan Tangani Aduan Soal Pelanggaran Tidak Masuk Revisi UU HAM
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bantah soal tuduhan Komnas HAM adanya pelemahan dalam Rancangan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
Diketahui, Komnas HAM mencatat 21 Pasal krusial dalam RUU tersebut.
Salah satunya terkait Pasal 109 yang disebutkan tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.
Menanggapi hal ini, Pigai menegaskan, bahwa Pasal tersebut tidak masuk ke dalam item revisi. Sebab, menurutnya mana mungkin kasus akan diproses bila tidak ada pengaduan.
"Menerima pengaduan itu tidak masuk ke dalam Pasal yang kami revisi, berarti masih ada kan?," katanya, Kamis (6/11).
Pigai juga meminta agar jajaran Komnas HAM untuk betul-betul memahami terkait RUU HAM yang saat ini draftnya masih pun belum sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Nah inilah belajar lah ya, agak sedikit literasi sedikit lah ya, mana ada kasus itu diproses tanpa menerima pengaduan," tegasnya.
Pigai juga mengungkapkan, bahwa jajaran Komnas perlu belajar lagi mengenai prinsip-prinsip dan instrumen HAM.
"Perlu belajar prinsip-prinsip lah, perlu belajar instrumen lah, jangan sampai mempermalukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pigai menegaskan, tidak ada unsur melemahkan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menjelaskan, bahwa saat ini Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas yakni melakukan menerima pengaduan, pemantauan dan penyelidikan.
Namun, didalam RUU itu pihaknya menambahkan sejumlah fungsi Komnas HAM di antaranya, penyidikan, kewenangan penangkapan, penuntutan dan Amicus Curiae.
Oleh karena itu dengan adanya kewenangan baru yang tersebut, mana mungkin pemerintah dianggap melehmahkan, justru hal ini upaya untuk memperkuat Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus.
"Apa itu melemahkan atau memperkuat?, mana ada pelemahan Komnas HAM," katanya.
Pigai menjelaskan, yang merancang tersebut merupakan tokoh-tokoh HAM di Indonesia. Jadi tidak mungkin dalam hal ini adanya pelemahan bagi Komnas HAM.
"Kami menambah wewenang penyidikan dan penuntutan, itu termasuk penguatan," tegasnya. (aha/muu)
Load more