Polri Siap Kawal Tegas Langkah Menkeu Purbaya Tertibkan Impor Pakaian Bekas Ilegal
- Kemendag
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, Polri mendukung penuh langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menertibkan praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak terjadi.
“Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak cukai,” ujar Nunung kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Nunung menambahkan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, baik di jalur laut maupun di wilayah darat.
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
“Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan mekanisme penanganan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini hanya berujung pada pemusnahan barang dan pidana penjara bagi pelaku.
Setelah melakukan sidak ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Purbaya menilai aturan itu tidak memberi efek jera dan justru membebani negara.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapat duit, enggak didenda,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, negara justru harus menanggung biaya pemusnahan dan kebutuhan napi dari kasus tersebut.
Karena itu, Purbaya berencana menambah sanksi denda serta mencantumkan pelaku impor ilegal dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa berbisnis impor kembali.
“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos buat musnahin barang itu, tambah ngasih makan orang di penjara. Jadi keliatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” tegasnya.
“Kalau dia yang pernah impor balpres, saya akan blacklist. Enggak boleh impor barang-barang lagi,” imbuhnya. (rpi/muu)
Load more