Wanita Difabel Jadi Korban Kekerasan Seksual Pria Bejat di Garut, Pelaku Manfaatkan Ketidakberdayaan Korban
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berusia 51 tahun yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel di wilayah Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut.
"Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut," kata AKP Joko Prihatin dalam keterangannya, Minggu (2/11).
Ia menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Mekarmukti, pada Jumat (31/10) malam.
Kasus tersebut, kata Joko, ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut dan setelah cukup bukti selanjutnya A ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
AKP Joko menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan terhadap korban yang berusia 23 tahun pada 15 Agustus 2025.
Pelaku tega memanfaatkan ketidakberdayaan korban yang tidak bisa berjalan untuk melakukan perbuatan tidak pantas di rumah korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban," ujarnya.
Ia menyampaikan tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga terkait untuk mendampingi korban selama proses hukum dan membantu memulihkan kondisi traumanya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (ant/dpi)
Â
Load more