Kemenhut Hancurkan 31 Tenda Biru Tambang Emas Ilegal di TNGHS
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi gabungan terkait praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Operasi yang dilakukan bersama TNI pada Rabu (29/10) dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Hasil dari operasi tersebut, sebanyak 31 tenda biru yang berfungsi untuk menutupi lubang tambang dihancurkan.
"Dalam operasi tersebut Tim gabungan melakukan penghancuran 31 tenda biru," ucap Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Jumat (31/10).
Dwi menjelaskan, dari operasi ini juga pihaknya melakukan penghentian kegiatan serta menyita sejumlah barang bukti seperti bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk.
"Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan," ujarnya.
Di sisi lain Dwi menjelaskan, penindakan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Adapun dalam kegiatan ini, koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. (aha/rpi)
Load more