Sudewo Gagal Dimakzulkan! DPRD Hanya Beri Rekomendasi Perbaikan Kinerja, Ini Partai yang Menyelamatkan Bupati Pati
- DPRD Pati
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pati Sudewo akhirnya lolos dari upaya pemakzulan yang bergulir dalam beberapa bulan terakhir. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang disertai penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap kebijakan Bupati Pati, Jumat (31/10/2025).
Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pati itu menjadi puncak dari rangkaian panjang proses politik di daerah berjuluk Pati Bumi Mina Tani.
Rapat diwarnai perdebatan sengit antarfraksi sebelum akhirnya pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting.
Namun dalam hasil akhir, mayoritas fraksi menolak usulan pemakzulan dan hanya merekomendasikan agar Bupati Sudewo memperbaiki kinerjanya di masa mendatang. Dengan demikian, Sudewo tetap melanjutkan jabatannya sebagai Bupati Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas hasil tersebut.
Ia menjelaskan, keputusan paripurna diambil berdasarkan hasil voting tujuh fraksi, ditambah perwakilan anggota DPRD dari Partai NasDem.
Menurut Ali, hanya Fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan. Enam fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, Golkar, dan PPP, bersama Partai NasDem, menolak pemakzulan dan memilih memberi rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati.
"Dari 7 fraksi DPRD, (hanya) PDIP menginginkan, karena melihat dan mendengar hasil laporan pansus, fraksi PDIP menghendaki Bupati Pati Sudewo dimakzulkan," kata Ali seusai Rapat Paripurna.
"Akan tetapi ada enam fraksi gerindra, PKB, Demkorat, PKS, golkar dan PPP (plus partai NasDem) menghendaki agar Bupati Pati diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pak Bupati Pati kedepan," sambungnya.
Berdasarkan voting yang dilakukan 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota memilih tidak memakzulkan Sudewo. Sementara, 13 sisanya menyatakan ingin Sudewo dimakzulkan.
Dengan hasil tersebut, Fraksi PDIP harus menerima kekalahan. Dari 14 anggota PDIP di DPRD Pati, hanya 13 yang hadir dalam paripurna, sedangkan satu anggota, Samsi, berhalangan karena sedang menikahkan anaknya di Tanah Suci.
Ali menjelaskan, agar keputusan pemakzulan dapat disahkan, diperlukan dukungan minimal dua pertiga dari total 50 anggota DPRD Pati.
"Hak angket dilanjutkan paripurna adalah berupa rekomendasi kinerja kedepan,” jelasnya.
Load more