Update Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025, Cek Besarannya di Sini!
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 kembali merebak di masyarakat. Ramai kabar yang menyebut bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada November 2025. Benarkah demikian?
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 beredar di media sosial, terutama Facebook.Â
Dalam narasi unggahan tersebut, dikatakan bahwa rencanan kenaikan gaji pensiunan PNS sudah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Apakah Benar Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025?
Melansir Instagram @taspen, kebar kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 itu dipastikan hoaks alias tidak benar.Â
Dalam unggahannya pada 17 Oktober 2025 lalu, Taspen menyebut bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah tentang kenaikan gaji pensiunan PNS.
"Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," tulis Taspen.Â
Taspen menjelaskan bahwa terakhir kali ada kenaikan gaji untuk pensiunan PNS adalah pada 2024 lalu, yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PP nomor 8 Tahun 2024 itu, dijelaskan bahwa ada kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Akan tetapi, kenaikan itu sudah dilakukan mulai Januari 2024 lalu. Oleh karenanya, pada tahun 2025 ini, pemerintah belum mewacanakan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Dalam unggahannya, Taspen mengimbau agar para pensiunan tidak termakan berita hoaks dengan memastikan informasi yang didapat melalui kanal resmi Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan PNS November 2025
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan pemerintah berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja.
Sementara golongan PNS yang dianut dalam aturan terbaru terkait gaji PNS, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, adalah Ia hingga IVe.
Setiap golongan itu akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan lama kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Setelah diresmikannya PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Berikut kisaran gaji tertinggi pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada 2025:
Gaji Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200,
Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300,
Load more