Ini Penjelasan dan Hak Jawab atas Berita "KAMMI di Ambang Perpecahan, Amri Akbar Ditunjuk jadi PJ Ketum"
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di tvOnenews.com berjudul "KAMMI di Ambang Perpecahan, Amri Akbar Ditunjuk jadi PJ Ketum" yang tayang pada 28 Agustus 2025 lalu.
Dalam berita itu disebutkan awah Ketum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah diberhentikan dari jabatannya lalu Sekjen PP KAMMI Muhammad Amri Akbar ditunjuk sebagai Pj Ketum sampai terpilihnya ketua umum definitif.
Pada Selasa (28/10/2025), PP KAMMI memberikan penjelasan lengkap dan hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Berikut adalah keterangannya:
Sehubungan dengan berita berjudul “KAMMI di Ambang Perpecahan, Amri Akbar Ditunjuk Jadi PJ Ketum” yang dimuat pada laman tvOnenews.com pada tanggal 28 Agustus 2025 pukul 17.53 WIB, kami dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) periode 2024–2026 menyampaikan hak jawab atas ketidakakuratan informasi dalam pemberitaan tersebut.
Adapun klarifikasi resmi kami adalah sebagai berikut:
1. Sdr. Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP KAMMI sejak tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Keputusan PP KAMMI Nomor 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025.
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kapasitas maupun kewenangan mewakili PP KAMMI dalam bentuk apapun sejak tanggal tersebut.
2. Berdasarkan AD/ART KAMMI, pergantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi organisasi, yaitu Muktamar.
Penjelasan dan hak jawab tersebut ditandatangani oleh Ketum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah. (nsi)
Load more