Viral Bakso Babi di Bantul, Pedagang Bakso dan Makanan Lainnya Diminta Cantumkan Label Halal atau Nonhalal
- DMI Ngestiharjo
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut viralnya bakso babi di Bantul, pedagang bakso dan makanan lainnya diminta untuk mencantumkan label halal atau nonhalal.
Bukan tanpa alasan, Pemerintah Kabupaten (Pembak) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta label halal atau nonhalal dicantumkan agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas terkait produk yang dibelinya.
"Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun nonhalal," ujar Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, viral temuan penjual bakso di Kelurahan Ngestiharjo yang produknya mengandung babi.
Pedagang itu sebelumnya disebut-sebut tidak mencantumkan spanduk nonhalal.
Namun, setelah viral, spanduk mengenai informasi kandungan makanan itu baru dipasang.
"Makanya itu (cantumkan label halal) penting karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain-lain di Bantul," kata dia.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo Kasihan Bantul Ahmad Bukhori mengatakan warung bakso tersebut sudah berjualan sejak sekitar tahun 2016 dan sebelumnya berjualan berkeliling sejak tahun 1999-an.
DMI Ngestiharjo mengetahui kandungan babi di bakso tersebut setelah adanya aduan yang disampaikan dalam pengajian rutin bulanan organisasinya yang diikuti masyarakat di wilayah kelurahan tersebut.
Sebelum dipasang spanduk tentang label nonhalal oleh DMI Ngestiharjo, dukuh dan ketua RT setempat sudah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan penjual bakso babi tersebut.
"Penjual hanya memasang tulisan B2 ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi," ujar Ahmad.
Dari sisi hukum, Ahmad menyebut hal ini melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dari sisi keagamaan, sambung dia, DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat dan langsung memasang spanduk label nonhalal agar masyarakat terutama umat Muslim menghindari produk makanan yang diolah dengan bahan baku nonhalal. (ant/nsi)
Load more