DPLN PPP Malaysia Ajukan Banding Administratif ke Presiden Soal SK Pengesahan Kepengurusan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Ketua DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin mengajukan banding administratif kepada Presiden RI, Prabowo Subianto terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Banding tersebut dilakukan pasca Kemenkum menolak keberatan administratif kepada Menteri Hukum yang diajukan oleh pihaknya pada 20 Oktober 2025.
Zainul menjelaskan langkah tersebut dipilih pihaknya sebagai bentuk keberatan atas terbitnya SK yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP di tenagh terapat sengketa atas keabsahan Muktamar ke-X yang tengah diperiksa di Pengdailan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.
- Istimewa
Ia menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan,asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta tak sesuai AD/ART PPP.
“Kami menghormati kewenangan Kementerian Hukum RI, namun dalam hal ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung. Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP,” kata Zainul di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Zainul menilai bahwa langkah pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan baru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia.
Ia menjelaskan pengajuan banding administratif tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya langkah ini juga merupakan bagian dari upaya hukum sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Permohonan banding administratif ini kami tujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan dari Menteri Hukum RI, sesuai mekanisme hukum administrasi negara,” terang Zainul.
Selain itu, Zainul juga meminta agar pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK Pengesahan Perubahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat.
“Kami hanya meminta agar Presiden menunda pelaksanaan SK hingga perkara ini diputus secara inkrah. Ini demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, dualism kepemimpinan terjadi pasca Muktamar ke-X PPP yang digelar di Jakarta pada 27 September 2025 antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Sementara itu, Mahkamah Partai PPP pada 30 September 2025 telah menerbitkan Surat Keterangan yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025–2030.
Namun, Kemenkum justru menerbitkan SK Pengesahan yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum pada 1 Oktober 2025 disusul SK perubahan pada 6 Oktober 2025 yang kembali menegaskan komposisi tersebut. (raa)
Load more