Tok! Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dalam Kasus Penghasutan Demo
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Artinya penetapan tersangka terhadap Khariq dalam kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang menimbulkan kericurahan beberapa waktu lalu dinyatakan sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Selain itu, Hakim juga menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Menurutnya, penetapan status tersangka hingga penyitaan dalam kasus tersebut secara sah sesuai dengan prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Diketahui, Khariq melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan.
Termohon dalam permohonan ini adalah Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Selain Khariq, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap 3 tersangka lainnya yaitu Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, dan Syahdan Husein.
Seharusnya sidang putusan Delpedro digelar pukul 10.00 WIB, namun jadwal ditunda hingga pukul 14.00 WIB. (aha/iwh)
Â
Load more