Lisa Mariana Akui Sehat dan Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Selebgram Lisa Mariana akhirnya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Lisa sempat absen dari pemanggilan pada Senin (20/10/2025) karena sakit tipes. Namun kali ini, pihaknya memastikan akan hadir dan dalam kondisi sehat.
“(Lisa Mariana) Sehat, hadir jam 14.00 WIB,” ujar John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
John menyebut kliennya sudah siap dan percaya diri menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka.
“Udah siap seperti biasa, kemarin jadi saksi juga hadir. Sekarang tersangka juga siap,” tambahnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di Instagram pada akhir Maret 2025, yang menyebut dirinya memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil dan menuding sang mantan gubernur sebagai ayah dari anaknya.
Ridwan Kamil langsung membantah tudingan tersebut melalui akun pribadinya. Ia menegaskan bahwa klaim Lisa adalah fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi, serta menyebut Lisa telah meminta maaf di depan keluarga empat tahun sebelumnya.
Atas tudingan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Hasil Tes DNA Non-identik
Untuk membuktikan klaim Lisa, pihak Ridwan Kamil bahkan mengajukan tes DNA antara dirinya, Lisa, dan anak berinisial CA.
Tes dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025, dan hasilnya diumumkan 20 Agustus 2025: non-identik.
“Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Dengan hasil tersebut, tuduhan Lisa bahwa CA adalah anak Ridwan Kamil tidak terbukti.
Status Hukum Lisa Mariana
Setelah rangkaian penyidikan dan bukti tambahan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025.
“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” jelas Kombes Erdi A. Chaniago dari Divhumas Polri.
Load more