Kuli Bangunan Nekat Jadi Kurir Narkoba di Bekasi dan Jakarta, Polisi Amankan Barbuk Senilai Lebih dari Rp200 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial S yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi demi memenuhi kebutuhan hidup.
S ditangkap polisi usai kedapatan sedang mengedarkan barang haram itu di wilayah Jatiwaringin, Bekasi.
“Kami mengamankan satu tersangka inisial S dengan barang bukti empat paket sabu seberat 98 gram dan 51 butir ekstasi seberat 20,86 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (22/10).
Penangkapan S bermula dari informasi intelijen soal peredaran narkoba di wilayah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Namun, jejak transaksi mengarah ke Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Di lokasi itu, polisi mendapati S sedang membawa plastik kuning berisi ekstasi di pinggir jalan.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Hasilnya, empat paket sabu ditemukan disembunyikan di dapur rumahnya di Jalan Damai 2 Poncol, Jatiwaringin.
“Tersangka kami tangkap di jalan, lalu kami kembangkan ke rumahnya. Di sana kami temukan empat paket sabu yang disimpan di dapur,” ungkap Prasetyo.
Polisi juga menyita timbangan digital dan telepon genggam yang digunakan untuk mengatur transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S diketahui sudah menjadi kurir sejak tahun 2023 atas perintah seseorang berinisial J (DPO) yang mengendalikan jaringan narkoba dari luar Jakarta.
“Pelaku mendapat sabu dan ekstasi dari daerah Pasar Minggu dengan sistem tempel. Setiap kali antar barang, ia dibayar Rp500 ribu, dan selama dua tahun sudah meraup keuntungan sekitar Rp50 juta,” kata Prasetyo.
Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp168 juta, terdiri atas sabu senilai Rp127 juta dan ekstasi senilai Rp40 juta.
Prasetyo menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk biaya hidup karena tidak punya pekerjaan tetap. Saat ini jaringan di atasnya masih kami buru,” tambahnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati. (rpi/dpi)
Load more