Seolah Tak Percaya, Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Istri di Jakarta Barat Sempat Bertanya "Kenapa Kamu Potong?"
- Risky Syukur-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seolah tak percaya, suami berinisial NI (35) yang alat kelaminnya dipotong istrinya yang berinisial HZ (33) sempat bertanya meskipun sedang kesakitan.
Disclaimer: Berita ini mengandung informasi eksplisit. Apabila Anda merasa tidak nyaman, sebaiknya tidak melanjutkan membaca.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani memaparkan kronologinya berdasarkan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Adapun kasus ini terjadi di Jalan NUH RT 03/RW 10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (20/10/2025) lalu.
Kasus ini bermula saat NI dan HZ sedang berbaring di kamar tidur. Tersangka mengambil HP milik korban yang berada di meja kamar.
Setelah itu, tersangka membuka isi pesan dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” kata Ganda, Selasa (21/10/2025).
Ganda pun kembali meletakan HP tersebut dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan suami istri.
Namun, korban menolak dan dia pun pergi ke kamar mandi.
Melihat suaminya pergi, tersangka menuju dapur untuk mengambil pisau cutter dan kembali ke kamar dalam kondisi emosi tidak terkendali.
Ketika korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”.
Pertanyaan itu pun dijawab, “Karena kamu selingkuh. Saya habis cek HP kamu".
Tersangka yang panik memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik.
Sementara itu, korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas, tapi beberapa hari setelahnya korban meregang nyawa akibat luka serius yang dideritanya.
“Kami menerima laporan dari rumah sakit. Kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar Ganda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas perbuatannya. (ant/nsi)
Load more