Cabuli Anak hingga Jual Video Syur, AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp5 Miliar
- Frits Floris/tvOne
Mantan Kapolres Ngada itu diduga telah melakukan pencabuan terhadap empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Adapun rinciannya yakni korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara seorang dewasa yang dilecehkan berusa 20 tahun.
Diketahui sebelumnya, seorang saksi berinisial F mengungkapkan ia memasok anak di bawah umur untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.
Setelah berhasil membawakan anak di bawah umur, F kemudian mendapatkan bayaran Rp3 juta.
Anak tersebut kemudian dibawa ke hotel oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024.
Diduga Juga Jual Video Syur Anak
Kasus ini berawal dari video syur di situs porno Australia hingga terbongkar dugaan lain, yakni upaya menjual konten asusila.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti.
Hal yang mengejutkan, ternyata video syur pencabulan anak di bawah umur yang didapatkan polisi tidak hanya satu.
Patar menjelaskan, pihaknya menyita sebuah CD yang berisi delapan video.
"Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar dalam konferensi pers, Kams (13/3/2025).
Selain itu, ada barang bukti lain yang tak bisa dibantah lagi oleh Kapolres Ngada.
Bukti tersebut adalah dokumen registrasi hotel dari resepsionis bahwa eks Kapolres Ngada itu pernah menginap, sesuai keterangan seorang saksi.
"Beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis," katanya. (ffs/muu)
Load more