Upaya Tingkatkan Profesionalisme, Desakan Revisi UU Polri Menguat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak menyerukan perlunya Revisi Undnag-Undnag (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Hal itu disampaikan Koalisi Sipil Reformasi Polri (Korspri) terkait fokus membatasi kewenangan kepolisian di bidang tindak pidana khusus, memperjelas fungsi intelijen, menempatkan di bawah koordinasi kementerian sipil, serta menegaskan batas masa jabatan Kapolri dan sistem promosi berbasis prestasi.
Ketua Korspri, Laode Kamaludin menegaskan bahwa revisi UU Polri adalah langkah krusial untuk memastikan kepolisian Indonesia benar-benar bekerja sebagai alat negara yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.
“Kami melihat banyak pasal dalam UU Polri saat ini yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Wewenang penyidikan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus seharusnya dibatasi dan dialihkan pada lembaga khusus agar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Laode kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Laode mengaku dalam kajiannya terdapat enam poin utama yang harus menjadi fokus revisi yakni pembatasan kewenangan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus.
Tak hanya itu, kata Laode, Pasal 14 dan 15 perlu direvisi agar penyidikan tindak pidana khusus hanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti KPK atau Kejagung RI sesuai undang-undang khusus.
Selain itu, Laode menuturkan penempatan Polri di bawah kementerian sipil Pasal 8 UU Polri diubah agar tidak langsung di bawah Presiden melainkan di bawah kementerian untuk memperkuat pengawasan sipil.
Pembatasan masa jabatan Kapolri ditambah pasal baru yang membatasi masa jabatannya maksimal 3 tahun.
Sistem promosi berbasis merit dan prestasi, Pasal 25 dan 32 diperkuat agar pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat didasarkan pada kinerja dan integritas, bukan kedekatan atau senioritas.
Lebih lanjut, Laode Kamaludin menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilihat semata sebagai isu internal kepolisian melainkan bagian penting dari demokrasi.
“Kita ingin Polri yang berpihak pada warga negara, bukan pada kekuasaan. Polri harus bekerja berdasarkan hukum dan prestasi, bukan karena kedekatan atau perintah politik,” tegasnya.
Pihaknya menilai bahwa kelembagaan kepolisian yang sehat dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan menjadi pondasi supremasi hukum yang sesungguhnya.
Load more