Sidang Gugatan Pendidikan SMA Wapres Gibran Ditunda ke 27 Oktober, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU
Sidang gugatan pendidikan SMA terhadap Wapres Gibran ditunda ke 27 Oktober 2025, setelah penggugat keberatan atas kuasa ganda KPU.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia juga menuntut agar keduanya membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara, ditambah kompensasi immateriil sebesar Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta,” bunyi petitum gugatan tersebut.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar kembali pada Senin, 27 Oktober 2025 di PN Jakarta Pusat. (nsp)
Load more