Tak Terima Diputuskan, Pria di Jagakarsa Nekat Bakar Rumah Kontrakan Pacar Tengah Malam
Seorang pria diduga membakar rumah kontrakan di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai kecewa karena diputuskan oleh sang kekasih.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:55 WIB
Sumber :
- Pixabay/Ronald Plett
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran yang membahayakan umum, yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.
Saat ini MS alias TB telah ditahan di Polsek Jagakarsa untuk proses hukum selanjutnya.
Pemeriksaan urine juga dilakukan dan pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan indikasi pengaruh alkohol atau narkoba pada pelaku.
Kompol Nurma meminta masyarakat tetap tenang namun waspada, serta mengapresiasi kesigapan warga yang membantu memadamkan api sehingga insiden tidak berujung lebih besar.
Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan unsur pidana lain dan mengecek apakah ada korban lain atau kerugian materiil tambahan. (rpi/muu)
Load more